Belanja daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun. Keputusan ini telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Provinsi Jateng sesuai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 27,1 triliun berasal dari pendapatan daerah dan Rp 1,4 triliun berasal dari pembiayaan daerah. Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyatakan bahwa hasil kesepakatan KUA PPAS 2024 difokuskan pada upaya untuk meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif, serta untuk meningkatkan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis.
Sementara itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kebijakan nasional 2024, seperti penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, implementasi Satu Data Indonesia (SDI), dan perluasan implementasi Desa Anti-Korupsi. Salah satu penggunaan dari anggaran ini adalah untuk memberikan insentif kepada 230.830 guru agama di Jawa Tengah, yang masih sama dengan anggaran tahun sebelumnya. Selain itu, guru agama juga akan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan.
Artikel ini ditulis oleh Danang Diska Atmaja dan dilaporkan oleh Wisnu Indra Kusuma.
Sumber:
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNXprQsw4vTFAw