Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif pembunuhan pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata, menyebutkan bahwa tersangka pembunuhan bernama Dedi Jaya (28) telah ditetapkan petugas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah celurit yang digunakan untuk membacok korban, serta sebuah botol yang berisi air keras.
Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi Dedi adalah 15 tahun penjara. Leonardus juga menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, dua orang menjadi korban, di mana satu di antaranya tewas dan satu lagi sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dibaca di Google News.