Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, mengatakan bahwa Bupati nonaktif Muhammad Adil memaksa dia untuk mengeluarkan potongan 10 persen dari uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU). Hal ini diungkapkan oleh Afrinal saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (25/10).
Menurut Afrinal, dia merasa tertekan dan dipaksa oleh Bupati Adil untuk melakukan pemotongan tersebut. Afrinal menjelaskan bahwa keputusannya saat itu didasari oleh kondisi anaknya yang sedang sakit. Dia juga mengatakan bahwa Bupati Adil langsung memberitahukan kepadanya tentang pemotongan 10 persen dari UP dan GU.
Meskipun demikian, Afrinal merasa keberatan karena uang yang diminta dipotong seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas kepala daerah. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas sekitar 80 orang yang bertugas di bidang protokol dan humas.
Namun, Bupati Adil tidak memperhatikan keluhan Afrinal dan menyatakan bahwa jika permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, Afrinal tidak bisa lagi menjadi kepala bagian. Ketika uang tersebut diserahkan kepada Fitria Nengsih sesuai petunjuk Adil, Afrinal sempat mengeluhkan pemotongan tersebut kepada Fitria.
Artikel ini merupakan penjelasan bahwa uang setoran yang diminta oleh Bupati Meranti Muhammad Adil harus diserahkan kepada wanita bernama Fitria Nengsih.