portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juli-31 Agustus, Warga Jatim Diimbau Ikut Serta

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juli-31 Agustus, Warga Jatim Diimbau Ikut Serta

Minggu, 14 Juli 2024 – 11:30 WIB

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Kresna Bimasakti (kiri) saat memberikan keterangan, di Surabaya, Sabtu (13/7). ANTARA/Willi Irawan

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Provinsi Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 15 Juli-31 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas PKB Progresif.

“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000,” kata Kresna, Sabtu (14/7).

Kresna melanjutkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

“Pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” ujarnya.

Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.

“Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000,” jelasnya.

Untuk penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News