Sabtu, 21 Oktober 2023 – 13:42 WIB
Pemilu Bukan Hanya pada 2024, Putusan MK Untuk Semua Pemimpin Muda
Founder Cyrus Network, Hasan Nasbi – Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden, yaitu berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Founder Cyrus Network, Hasan Nasbi, menilai bahwa putusan MK tersebut perlu dilihat dari perspektif jangka panjang. Pasalnya, pemilu dan pilpres tidak hanya digelar pada tahun 2024.
“Jika kita hanya melihat pemilu tahun 2024, kita tidak boleh hanya marah-marah saja. Pemilu itu masih panjang, selama negara ini masih berdiri, pemilu akan tetap ada, termasuk pada tahun 2029 dan 2034,” kata Hasan saat dihubungi, Sabtu (21/10).
Menurutnya, putusan MK tersebut justru membuka peluang bagi pemimpin muda lainnya untuk berkompetisi di tingkat nasional.
“Jadi jika kita berhenti hanya melihat tahun 2024 dan marah-marah, itu tidak akan membawa hasil. Kita harus melihat dari perspektif jangka panjang. Siapa tahu nantinya anak Mas Alam atau anak Mas Ganjar sudah bisa menjadi calon walaupun belum mencapai usia 40 tahun,” ucapnya.
“Dengan begitu, ada peluang bagi siapa pun, termasuk anak Ibu Puan, untuk naik ke panggung nasional atau siapapun yang bukan dari keluarga tertentu tetap bisa terpilih karena mereka adalah pejabat terpilih,” lanjutnya.
Hasan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak hanya dilihat sebagai langkah untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Pasalnya, kepala daerah muda lainnya juga memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilpres.
“Jadi, orang-orang ini di masa depan dapat mewarnai politik nasional, baik sebagai capres maupun cawapres. Kita tidak boleh hanya melihat aturan ini hanya untuk Gibran karena pemilu tidak hanya pada tahun 2024,” kata Hasan.
Artikel ini dapat diakses pada link berikut: [Google News](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMP-y3Qowv83RAQ)