portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Pentingnya Memberikan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Ditekankan oleh Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kembali mengajar mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Dia memberikan kuliah mengenai “Politik, Hukum, dan Demokrasi” yang salah satunya membahas pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa MKMK sejatinya tidak dapat mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1), Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Bambang Soesatyo mengajar bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat dirubah melalui upaya hukum lain. Meskipun demikian, pembentukan MKMK tetap penting untuk menjamin tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.

Artikel ini asli dipublikasikan oleh JPNN.com pada tanggal 4 November 2023, pukul 17:14 WIB.

Terjemahan Artikel:
Minggu, 04 November 2023 – 17:14 WIB

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kembali mengajar para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kembali mengajar para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Dia menyampaikan mata kuliah “Politik, Hukum, dan Demokrasi”. Salah satunya menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebagaimana ditekankan Ketua MKMK yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, bahwa berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK.

Sesuai ketentuan pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

UUD itu juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No.8/2011 Tentang Perubahan Atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat,” kata dia mengajar mata kuliah Politik, Hukum, dan Demokrasi, di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/11).

Dia menambahkan walaupun putusan MK final dan binding serta tidak ada upaya lain untuk merubahnya, pembentukan MKMK tetap menemukan urgensinya.

“Salah satunya untuk menjamin tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” ujar Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kembali mengajar para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News