portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

PNS yang Pensiun Menjual Rumah Fiktif di Sidoarjo dengan Harga Rp3 Miliar

Seorang mantan PNS berusia 59 tahun dengan inisial NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menipu ratusan pembeli perumahan fiktif di Sidoarjo. Ia berhasil menggelapkan uang senilai Rp3 miliar dari para korban.

Kasus penipuan ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. NJ menawarkan rumah subsidi dengan harga Rp140 juta-Rp150 juta kepada calon pembeli. Rencananya, rumah-rumah tersebut akan dibangun di Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

NJ bahkan menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, untuk dijadikan kantor pemasaran palsu dengan nama perusahaan PT Armandta Jaya Perkasa untuk meyakinkan calon korban. Dari 450 unit rumah yang ditawarkan, NJ berhasil menjual 350 unit rumah.

Namun, kasus penipuan ini terungkap ketika para korban mempertanyakan kemajuan pembangunan perumahan yang mereka beli. Setelah dicek, tidak ada pembangunan sama sekali. Akhirnya, para korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, NJ kedapatan menggelapkan uang senilai Rp3 miliar dan menjadi tersangka penipuan penjualan perumahan fiktif.