portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Ridwan Kamil Diperiksa Hampir 3 Jam di Bawaslu Jabar dan Dicecar 30 Pertanyaan

Senin, 29 Januari 2024 – 20:00 WIB

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil diperiksa hampir tiga jam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat pada Senin (29/1).

Pemeriksaannya ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam kegiatan Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya. Dalam pemeriksaannya ini, Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil adalah untuk mendengarkan penjelasan atau klarifikasi dari terlapor.

“Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi di mana kami menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi,” kata Syaiful ditemui seusai kegiatan di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung.

Ia menerangkan, setelah laporan ini Bawaslu Jabar nantinya akan melakukan tindakan berikutnya, yakni membuat kesimpulan.

Adapun sebelum memeriksa terlapor, pihaknya juga memanggil pihak pelapor yakni DEEP Indonesia.

“Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) akan memproses lebih lanjut, mengumpulkan dari mulai pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan kalau perlu nanti dimintakan pemeriksaan ahli berkaitan dengan karena memang kontennya kan berkaitan dengan video (dugaan politik uang Jambore DPD Tasikmalaya),” jelasnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil memberikan tiga poin penting usai pertemuan dengan Bawaslu Jawa Barat. Salah satu poinnya, dia mengatakan tidak ada unsur pelanggaran pemilu dan politik uang di Jambore DPD Tasikmalaya.

Bawaslu Jabar menerangkan soal pemanggilan Ridwan Kamil hari ini ke kantornya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News