Pada Senin, 23 Desember 2024, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, menyampaikan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menurut Marwan, kenaikan tersebut harus mempertimbangkan perlindungan bagi masyarakat, dengan pengecualian terhadap barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Keputusan kenaikan PPN ini didasari oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan terus mengawal stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Marwan juga menyatakan bahwa pemerintah telah merancang paket stimulus untuk melindungi masyarakat dan mendukung perkembangan UMKM serta industri padat karya. Meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara, Marwan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar ekonomi tetap bergerak maju. Demikianlah penjelasan dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, terkait rencana implementasi kenaikan PPN 12 persen.