Pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II diundur dari jadwal semula, yang seharusnya berlangsung pada 7 Februari 2024, menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Pengunduran jadwal ini dikarenakan menunggu penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 13 Maret 2025. Rifqinizamy menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan pilkada 2024 dan mengeluarkan surat yang memastikan tidak ada sengketa terkait dengan pemilihan gubernur dan walikota terpilih. Ini berdasarkan prinsip dasar pilkada serentak yang diterapkan di Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan dalam pesan kepada media pada Kamis, 2 Januari. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi JPNN.com.
“Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Informasi Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…