Pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II diundur dari jadwal semula, yang seharusnya berlangsung pada 7 Februari 2024, menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Pengunduran jadwal ini dikarenakan menunggu penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 13 Maret 2025. Rifqinizamy menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan pilkada 2024 dan mengeluarkan surat yang memastikan tidak ada sengketa terkait dengan pemilihan gubernur dan walikota terpilih. Ini berdasarkan prinsip dasar pilkada serentak yang diterapkan di Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan dalam pesan kepada media pada Kamis, 2 Januari. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi JPNN.com.
“Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Informasi Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Tim LNHAM telah berhasil memetakan tujuh ruang lingkup investigasi terkait tragedi kerusuhan yang terjadi pada…

Evakuasi korban yang terjebak, khususnya anak-anak, merupakan tugas yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. DPKP Kota Depok…

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kuliah umum di hadapan 8.000 santri Pondok Pesantren…

Sejumlah diaspora Indonesia di Amerika Serikat meriahkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di New York pada…

Presiden Prabowo Subianto telah tiba di New York, Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum…