Seorang pemuda berinisial HK (28) menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun karena terlibat dalam kasus pencurian pipa dan kabel AC di wilayah Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara. Kasus ini melibatkan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang mengakibatkan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pencurian tersebut terjadi saat rumah incaran pelaku sedang dalam tahap pembangunan dan ditinggalkan oleh pemiliknya di Dukuh Barat I, Grogol Petamburan pada tanggal 30 Desember. Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika rumah kosong untuk melakukan pencurian kabel dan pipa AC dari rumah tersebut. Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan, tim reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada tanggal 20 Januari. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya pencurian kabel dan pipa AC yang dapat menimbulkan kerugian serta ancaman hukuman yang serius bagi pelaku.
Pencuri Kabel dan Pipa AC di Gropet: Ancaman 7 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kasus kematian bayi perempuan berusia 2 bulan sedang diselidiki oleh Kepolisian setelah terjadi di…

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…