Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial MRF karena melakukan penikaman terhadap korban berusia 32 tahun dengan inisial J. Kejadian tersebut terjadi karena korban menolak memberikan uang sebesar Rp2.000 yang diminta oleh pelaku. Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih pada Jumat petang. Penikaman terjadi pada Jumat dini hari di Jalan Rawasari Selatan.
Menurut Yossy, korban bersama temannya sedang berada di Jalan Rawasari Selatan ketika pelaku bersama temannya datang dan meminta uang kepada korban. Namun, korban menolak permintaan tersebut. Selain itu, pelaku juga mengambil gitar teman korban dan ketika diminta untuk mengembalikannya, pelaku marah dan menyerang korban dengan pisau. Korban mengalami luka tusuk di bagian depan kepala dan perut.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Cempaka Putih segera melakukan olah TKP dan pencarian pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.