Seorang wanita berusia 16 tahun dengan inisial RR menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria mabuk di sebuah kontrakan di Jakarta Barat. Kasus tragis ini terjadi pada Sabtu (18/1) dan polisi telah berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang terlibat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MYH (19), sementara dua pelaku lainnya FE alias Jeding (DPO) dan RP alias Rian (DPO) masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini dimulai ketika korban dijemput oleh Jeding menggunakan sepeda motor pada malam kejadian. Saat tiba di kontrakan, Rian sudah berada di sana dan minuman alkohol telah disiapkan. Kemudian, MYH juga tiba di lokasi. MYH menyuruh Jeding dan Rian untuk keluar sehingga hanya korban dan MYH yang tinggal di dalam. MYH kemudian memperkosa korban selama sekitar sepuluh menit, diikuti oleh Jeding dan Rian.
Ketiga pelaku kemudian meminumkan korban alkohol hingga korban dalam keadaan mabuk. Mereka melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dihadapkan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini merupakan kejahatan serius yang harus diperangi dalam masyarakat. Semua orang berhak untuk hidup dengan aman tanpa harus mengalami kekerasan seksual. Semoga pelaku bisa diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan korban mendapat keadilan.