Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pasangan suami-istri yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan tiket pesawat promo khusus. Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp77.800.000.
Pasangan suami-istri pelaku, DWN (25) dan BLL (21), ditangkap di rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Kasus dimulai ketika seorang PNS asal Gresik memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. Pelaku menawarkan tiket dengan harga promo khusus dan korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.
Setelah uang ditransfer, korban mengetahui bahwa pelaku telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang. Melalui penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor dan melakukan penangkapan pada dua pelaku pada 26 Januari 2025.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mutasi rekening bank korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan, dan uang tunai. Kedua pelaku, DWN dan BLL, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini terus diselidiki untuk memastikan keadilan bagi korban.