Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sembilan orang yang tertangkap membawa senjata tajam selama aksi tawuran di beberapa wilayah di daerah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil memecahkan tujuh kasus pidana terkait pembawaan senjata tajam tanpa izin yang melibatkan sembilan pelaku. Para pelaku tersebut ditangkap di berbagai wilayah seperti Kecamatan Koja, Cilincing, Tanjung Priok, dan Penjaringan. Barang bukti berupa tujuh senjata tajam dan peralatan terkait juga berhasil diamankan sebagai bukti dalam aksi tawuran tersebut.
Fuady menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam untuk menekan aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Dirinya juga mengimbau para pembuat dan penjual senjata tajam untuk menghentikan aktivitas tersebut karena senjata tersebut seringkali digunakan dalam aksi tawuran. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk menindak pembuat dan penjual senjata tajam ilegal sebagai langkah pencegahan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terhadap tindak kejahatan di daerah tersebut.