Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi daring atau judi online yang melibatkan empat pelaku di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady menyatakan bahwa keempat pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (16/1). Para pelaku tersebut terlibat dalam kegiatan judi online melalui situs web dan sebagai “broadcaster” judi online di Jalan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tindakan pengungkapan ini turut disertai penyitaan enam unit telepon seluler, tiga KTP, dua kartu ATM, lima “mobile banking”, serta tangkapan layar promosi judi dan situs judi online.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Upaya pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menenangkan keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus judi online. Kapolres juga menekankan pentingnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan adanya tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini. Selain itu, diharapkan bahwa upaya ini juga dapat membantu menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Polres Metro Jakarta Utara bertekad untuk menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.