Pada Kamis (23/1), pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial DD yang menodongkan pistol korek api ke arah petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di rest area Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka tersebut telah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diamankan oleh rekan-rekannya. DD dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atas pengancaman tersebut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Meskipun pistol yang digunakan ternyata adalah korek api, korban merasa terancam dan syok oleh tindakan pelaku. Awalnya, DD ingin mengisi BBM Pertalite namun petugas SPBU menanyakan kode batang. Setelah diberikan penjelasan terkait aturan, pelaku tetap emosi dan menodongkan “senjata” kepada petugas SPBU. Kasus ini sangat disayangkan dan diharapkan masyarakat bisa menyelesaikan masalah dengan tenang tanpa emosi berlebihan. Semua pihak diingatkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan menghindari tindakan ancaman.
Pria Todongkan Pistol saat Ditangkap Polisi di SPBU Cibubur

Read Also
Recommendation for You

Tiga pria yang merupakan penagih utang ditangkap polisi karena mencoba melarikan motor korban di Jalan…

Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung sedang memburu seorang pria berinisial A yang diduga sengaja membakar kontrakan…

Para tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dijamin akan tetap mendapatkan hak-hak…

Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan intensitas patroli keliling untuk memastikan keamanan…