Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilaporkan dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam sebagai upaya menindaklanjuti informasi tersebut. Ade Ary juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum dan secara profesional, sambil meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
AKBP Bintoro sendiri membantah tudingan bahwa dia telah melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, fitnah yang tersebar adalah tidak benar dan semua tuduhan tersebut tidak berdasar. Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan terkait tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan kematian korban di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kasus tersebut sudah teregistrasi dan proses penyelidikan serta penyidikan telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, proses perkara telah mencapai tahap P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Hal ini merupakan langkah untuk menjaga keadilan dan kedamaian dalam penegakan hukum.