Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung pada 27 November 2024, menghasilkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di 37 provinsi di Indonesia. Meskipun begitu, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menggelar Pilkada karena adanya ketentuan khusus di daerah tersebut. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, secara otomatis terpilih kembali tanpa melalui pemilihan umum. Keunikan DIY sebagai daerah istimewa mempertahankan tradisi ini.
Meskipun DIY tidak menggelar pemilihan, 37 provinsi lainnya melaksanakan Pilkada Serentak 2024, melibatkan 103 pasangan calon yang bersaing untuk memimpin provinsinya masing-masing. Dengan demikian, setiap provinsi telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui proses ini. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah sebagian besar menyelesaikan pleno penetapan.
Pemenang Pilkada 2024 diharapkan mampu membawa harapan baru untuk pembangunan di setiap provinsi. Demokrasi Indonesia terus tumbuh melalui proses ini, memberikan kesempatan bagi pemimpin yang ingin memberikan perubahan nyata. Harapan terbesar adalah para pemimpin terpilih dapat mendukung visi misi Presiden Prabowo Subianto, fokus pada pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah. Semua ini membuktikan bahwa Indonesia terus berkembang dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat.