Pilkada Serentak 2024 telah mencapai tahap pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Salah satu pertanyaan yang muncul di benak masyarakat adalah mengenai kapan tepatnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan. Berdasarkan ketentuan yang tertera dalam pasal 22A, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, tanggal tersebut ditetapkan sebagai ajang resmi pelantikan kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur proses pelantikan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Keputusan ini diatur dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada awal Februari 2025.
Pada tanggal 10 Februari 2025 dijadwalkan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih. Penjadwalan ini mengikuti Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024. Dengan selesainya proses penghitungan suara dan penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember 2024, jadwal pelantikan ditetapkan untuk mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan.
Jadwal pelantikan kepala daerah disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan dan memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum dan administrasi yang diperlukan sebelum pelantikan resmi dilakukan. Namun, apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan dapat berubah. MK menerima permohonan sengketa hasil Pilkada hingga 18 Desember 2024, dan penyelesaiannya dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.