Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,7 gram. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial MS (31) dan AY (37) ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tim kepolisian berhasil menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu tersangka. Mereka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Boy, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah menjalani tes urine. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi pun terus memburu tersangka Boy, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban. Semua langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan dan keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.