Pada sebuah sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengakui telah melepaskan lima tembakan dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bambang menjelaskan bahwa dua tembakan pertama ditembakkan sebagai peringatan ketika melihat rekannya, Sersan Satu Akbar Adli, diseret oleh sejumlah orang. Meskipun dua tembakan tersebut tidak dihiraukan, Bambang turun dari mobil dan melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang memerangkap Akbar, yang akhirnya mengenai rekan bos rental Ilyas hingga tewas. Tembakan keempat dilakukan ketika Ilyas berupaya mendekati Bambang, dan tembakan kelima ditembakkan sebagai peringatan saat Bambang dan dua rekannya hendak melarikan diri, karena merasa diperhatikan oleh warga sekitar. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menghadirkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan tim hakim serta oditur dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Tiga terdakwa dari TNI AL tersebut didakwa melakukan penadahan dan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil tersebut.
Terdakwa Bambang Mengaku Menembak Lima Kali: Fakta dan Pembahasan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur melakukan prarekonstruksi tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko…

Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat…

Polres Metro Jakarta Timur telah menerima hasil laboratorium forensik terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang wanita berinisial SR yang terlibat dalam peracikan narkotika…

Pemerintah Kota Jakarta Timur, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah, mengingatkan…