Polisi menangkap seorang warga Pandeglang berinisial SE (50) atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin siang di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Tersangka ditangkap ketika sedang mengendarai motor roda tiga dengan membawa BBM subsidi jenis bio solar yang akan dijual kepada konsumen. Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza, tersangka membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya kembali kepada nelayan luar daerah dengan harga Rp 7.500 per liter. Tersangka disebut telah melakukan pembelian BBM bersubsidi sebanyak 2.400 liter selama satu bulan, menyebabkan kesulitan bagi para nelayan setempat dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para nelayan dan menimbulkan dampak yang merugikan. Consider following JPNN.com untuk berita terbaru.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Modus Warga Pandeglang: Dampak bagi Nelayan

Read Also
Recommendation for You

Tim LNHAM telah berhasil memetakan tujuh ruang lingkup investigasi terkait tragedi kerusuhan yang terjadi pada…

Evakuasi korban yang terjebak, khususnya anak-anak, merupakan tugas yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. DPKP Kota Depok…

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kuliah umum di hadapan 8.000 santri Pondok Pesantren…

Sejumlah diaspora Indonesia di Amerika Serikat meriahkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di New York pada…

Presiden Prabowo Subianto telah tiba di New York, Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum…