Bareskrim Polri kembali melimpahkan dua tersangka, Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, beserta sejumlah aset dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa. Kasus Net89 Robot Trading melibatkan tersangka tahap ke-2, Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, beserta barang bukti, kata Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta. Mitchell Alexandra merupakan anak dari Andreas Andrianto, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aset yang dilimpahkan mencakup uang tunai, unit mobil, pertokoan, dan apartemen, dimana mobil tersebut semuanya milik Mitchell Alexandra. Barang bukti yang diserahkan termasuk lima unit mobil, yakni BMW, Mazda CX-5, Porsche 911, dan lainnya. Aset milik Erwin tersebar di berbagai daerah, termasuk kantor Net89 di Bandung, serta rumah di tiga lokasi Bandung. Bareskrim Polri masih terus melacak aset dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lain, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan, juga telah dilimpahkan bersama dengan barang bukti berupa mobil mewah, tanah, dan logam mulia. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menemukan lebih banyak aset dan tersangka terkait kasus Net89 ini.
Limpahan Kasus Net89: 2 Tersangka dan Aset Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium rahasia narkotika jenis…

Selama sepekan terakhir, terdapat beberapa peristiwa kriminal menarik yang patut diperhatikan, seperti penghentian penyidikan terhadap…

Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Jakarta berhasil menempati posisi kota teraman…








