Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang yang termasuk agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15), pada hari Rabu siang. “Sidang Mario Dandy berlangsung pukul 11.00 WIB,” ungkap Penjabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta. Sidang tersebut melibatkan saksi a de charge, yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meredakan dakwaan yang dihadapinya. Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario dijadwalkan pada Rabu pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2). Kasus ini tercatat dalam berkas 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum Nuli Nali Murti. JPU menuduhnya melanggar beberapa pasal terkait pencabulan dan perlindungan anak. Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sidang Saksi Pencabulan Mario PN Jaksel pada Rabu Siang

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang…

Kepolisian Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya berinisial SHK (59) yang…

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengatakan bahwa…

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di…