Polda Metro Jaya melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menyatakan bahwa keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota yang dipecat, yakni Bripda A karena kasus perzinahan, sedangkan tiga orang lainnya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan kasus Penipuan. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran serius untuk menjaga nama baik institusi Polri.
Pemecatan empat anggota Polda Metro Jaya adalah langkah penting dalam menjaga integritas Polri. Upacara PTDH ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai aturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian, sehingga Polri dapat semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.