Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang menyamar sebagai konsultan spiritual, dengan satu tersangka lain masih dalam pengejaran. Kedua pelaku ini adalah RR (24) dan TH (21), yang ditangkap setelah polisi menerima laporan LP 018/3/2025/Sek. Gbr pada 5 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, di mana polisi menyita tujuh paket plastik klip berisi sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan telepon genggam.
Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa RR, yang dikenal sebagai konsultan spiritual, sebenarnya terlibat dalam peredaran narkoba. RR menawarkan jasa spiritual seperti pengisian keselamatan dan penjualan benda mistis, namun terlibat dalam bisnis narkotika. Penyelidikan mengungkap bahwa RR memesan sabu melalui TH, yang sekarang telah ditangkap.
Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi mencatat bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyembunyikan kegiatan ilegal mereka, dengan menyamar sebagai konsultan spiritual. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Proses hukum mereka tengah diproses sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara petugas masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.