Terungkap bahwa terdakwa Arif Nugroho, anak dari petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto tengah mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, setelah sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel. Mereka berembuk untuk mengajukan keberatan karena mereka merasa dakwaan yang disampaikan tidak tepat. Sidang dilaksanakan secara tertutup, namun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu. Perkara ini mengandung muatan kesusilaan, sehingga persidangan dilaksanakan secara tertutup berdasarkan ketentuan KUHAP. Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono dan melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka terkait kasus asusila yang melibatkan pembunuhan dan pemerkosaan. Kasus ini mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam pemerasan. Seluruh proses hukum tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengecualian dalam Sidang Asusila: Anak Bos Prodia dan Eksepsi
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor hasil…

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah membuat keputusan untuk memblokir permanen seorang penumpang yang melakukan…








