Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Sidang tersebut dinyatakan tertutup untuk umum oleh hakim Arif Budi Cahyono karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Meskipun demikian, sidang tersebut dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tetap dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum, kecuali pada saat pembacaan putusan.
Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk sidang dugaan kasus asusila di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan akan menjadi pengacara mereka. Kasus ini melibatkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis bernama FA (16) yang terjadi pada tahun 2024, di mana korban lain bernama A juga selamat. Kejadian berawal dari korban melakukan prostitusi online dengan kedua tersangka dan kemudian meninggal setelah mengonsumsi narkoba. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan kasus pemerasan terkait dengan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga terungkap. Keseluruhan proses hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.