Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) di Pulogadung, Jakarta Timur, diketahui melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) tidak hanya sekali. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa terdapat informasi bahwa pasangan tersebut pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap ART lain sebelumnya. Meskipun demikian, ART yang menjadi korban sebelumnya lebih memilih menyelesaikan masalah tersebut secara damai tanpa melibatkan pihak Kepolisian. Nicolas juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini dengan berkoordinasi dengan Polres Banyumas serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk memperoleh informasi terbaru terkait kondisi korban SR.
Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) ditangkap oleh polisi karena melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 21 Maret, di mana Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Kasus penganiayaan ini mencuat di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui unggahan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.
Korban yang merupakan seorang ART bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan merawat tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp30 juta, demikian diungkapkan oleh Nicolas Lilipaly.