Seorang pria berinisial MA (31) di Kota Tangerang menganiaya mantan pacarnya, SN (22), setelah hubungan mereka berakhir. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis. MA menyerang korban dan pacar barunya, GP (27), dengan sebuah senjata tajam, menyebabkan keduanya terluka. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah korban memberikan petunjuk kepada polisi, MA berhasil ditangkap di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidikan lebih lanjut masih terus berlangsung. Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Kasus Aniaya Mantan Pacar: Kapan Cinta Berubah Jadi Kekerasan?
Read Also
Recommendation for You

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat telah berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM)…

Seorang wanita berusia 73 tahun dengan nama Simiarty Simihardja meninggal dunia setelah terlindas truk dalam…

Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke…

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait…

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka…







