Seorang pria berinisial MA (31) di Kota Tangerang menganiaya mantan pacarnya, SN (22), setelah hubungan mereka berakhir. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis. MA menyerang korban dan pacar barunya, GP (27), dengan sebuah senjata tajam, menyebabkan keduanya terluka. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah korban memberikan petunjuk kepada polisi, MA berhasil ditangkap di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidikan lebih lanjut masih terus berlangsung. Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Kasus Aniaya Mantan Pacar: Kapan Cinta Berubah Jadi Kekerasan?
Read Also
Recommendation for You

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Terhadap Anak-anak Komunitas Sepeda di Tanah Abang Jakarta – Polisi tengah…

Kasus Narkoba Besar-besaran di Kalideres, Jakarta Barat Terungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat…

Pria Pencuri dengan Celurit Ditangkap di Sudirman Pria Pencuri dengan Celurit Ditangkap di Sudirman Polisi…

Polisi Selidiki Dugaan Penjambretan WNA India di Jakarta Pusat Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penjambretan…

Polisi Menemukan Banyak Kasus Kriminal di Jakarta Pada Jumat (4/9), sejumlah kejadian kriminal terjadi di…







