Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri, Depok. Pelaku memulai aksinya dengan mencari korban yang menjual sepeda motor melalui media sosial, seperti Facebook, untuk kemudian mengajak bertemu dan melakukan transaksi COD. Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk “test drive” sepeda motor korban, namun kemudian melarikan motor tersebut. Pelaku juga melakukan aksi serupa di Jakarta Selatan. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam transaksi kendaraan bermotor dan tidak memberikan jaminan kepada calon pembeli. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semua informasi ini disampaikan oleh Kepala Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho.
Pencuri Sepeda Motor Modus COD di Depok: Polisi Berhasil Tangkap

Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita Asisten Rumah Tangga berusia 34 tahun dengan inisial TMS telah melakukan tindakan mencuri…

Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad seorang laki-laki tanpa identitas di…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seorang artis dengan inisial FA telah ditangkap di kediamannya di…

Artis berinisial FA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) di kediamannya di Jakarta…