Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri, Depok. Pelaku memulai aksinya dengan mencari korban yang menjual sepeda motor melalui media sosial, seperti Facebook, untuk kemudian mengajak bertemu dan melakukan transaksi COD. Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk “test drive” sepeda motor korban, namun kemudian melarikan motor tersebut. Pelaku juga melakukan aksi serupa di Jakarta Selatan. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam transaksi kendaraan bermotor dan tidak memberikan jaminan kepada calon pembeli. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semua informasi ini disampaikan oleh Kepala Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho.
Pencuri Sepeda Motor Modus COD di Depok: Polisi Berhasil Tangkap
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt…

Kerugian akibat kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, telah…

Beberapa berita kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian, mulai…

Kepolisian telah mengklarifikasi bahwa tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra Drone dan data yang…

Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, menurut Polda Metro Jaya….







