Seorang anggota Kepolisian dengan inisial S dan pangkat Aiptu telah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan karena dugaan pelecehan seksual. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, oknum tersebut telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak yang dirugikan telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dengan menandatangani surat pernyataan. Agil menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya baik itu dari segi kode etik maupun disiplin.
Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, juga menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah warung kopi pada Selasa (8/4). Aiptu S berinteraksi dengan korban, yang merupakan penjual kopi berinisial J, di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan. Dhady meminta maaf dan menyesalkan perilaku anggotanya yang dianggap cenderung merugikan masyarakat. Video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24 menunjukkan suami dari korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk dan menyatakan ketidakberesan serta pelecehan seksual yang terjadi. Hal ini menjadi evaluasi bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki kinerja ke depannya.