Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), atas dugaan penyebaran uang palsu senilai Rp223 juta di pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan uang palsu sebesar Rp223,5 juta. Kejadian bermula ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk pembayaran di sebuah supermarket dan berhasil. Namun, saat mencoba transaksi serupa di kasir lain, uang palsu tersebut terdeteksi dan transaksi dibatalkan. Pelaku kemudian mencoba lagi di toko lain, namun kasir berhasil mengidentifikasi uang palsu tersebut. Setelah beberapa percobaan, pelaku akhirnya ditangkap dan terbukti telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini tertuang dalam laporan resmi polisi dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sebuah peringatan penting juga disampaikan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat untuk selalu memeriksa uang dengan metode 3D guna mencegah penyebaran uang palsu.
Mantan Artis Kolosal Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI)…

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan nama Kenzha Erza Walewangko ditemukan meninggal di area kampusnya…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang…

Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati mengungkapkan bahwa mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha…