Seorang pria berjaket ojek online (ojol) tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lapas, Wachid Wibowo, mengatakan petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Keberhasilan tersebut berawal dari kecurigaan dua petugas jaga terhadap seorang pria berjaket ojol di area parkir. Saat diminta keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.
Wachid menyebut upaya menggagalkan penyelundupan sabu ini sebagai bukti bahwa Lapas Cipinang serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Petugas Lapas Cipinang menekankan pentingnya kewaspadaan terutama pada jam-jam rawan dan terus memperkuat sistem deteksi dini serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Hal ini sesuai dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan narapidana.
Lapas Cipinang bertekad menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan mendukung pembinaan yang bermartabat. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian dan pelaku diamankan untuk proses penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan mereka responsif terhadap potensi ancaman.
Pelaku narkoba dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman di antaranya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun. Tindakan ini sebagai bentuk tegas terhadap peredaran narkoba di lapas.