PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Ambulans Terkena Tilang ETLE: Ada Mekanisme Sanggahan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE). Mekanisme ini memungkinkan sanggahan terhadap pelanggaran yang direkam oleh kamera ETLE agar tidak langsung dinyatakan bersalah. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa pengemudi atau penanggung jawab ambulans dapat mengajukan sanggahan secara resmi dengan mengikuti prosedur yang telah disediakan. Para pengemudi dapat masuk ke laman ETLE PMJ, memilih opsi “Sanggahan”, dan menyertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas. Setelah itu, mereka dapat mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya atau Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Ojo menekankan bahwa proses sanggahan tilang ETLE ini transparan dan profesional. Dengan bukti yang valid, surat tilang ETLE akan dibatalkan tanpa adanya sanksi yang dikenakan. Kepolisian juga mengimbau agar seluruh instansi pelayanan kesehatan dan operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat sebagai bukti penting jika terjadi pelanggaran yang terekam ETLE. Meskipun sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan, namun hak prioritas ambulans dalam kondisi darurat di jalan tetap dijunjung tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat diizinkan menerobos lampu merah dengan syarat dilengkapi sinyal suara dan lampu isyarat serta tetap memperhatikan keselamatan.

Dalam hal ini, penting bagi pengemudi ambulans untuk memahami prosedur sanggahan tilang ETLE dan mengikuti aturan lalu lintas dengan penuh kehati-hatian, sehingga kepentingan pasien atau jenazah yang dibawa tetap terjamin. Prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum harus tetap dijunjung tinggi dalam penerapan teknologi ETLE.

Source link