Pada Senin, 14 April 2025, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengekspresikan kekesalannya terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama. Dokter tersebut merupakan dokter residen di Universitas Padjajaran (Unpad) yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung. Veronica mendorong pihak penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama, termasuk hukuman kebiri kimia jika memungkinkan. Sikap Veronica tersebut ditunjukkan dalam audiensi di Mapolda Jawa Barat, di mana ia menekankan perlunya kepastian hukum yang setimpal terhadap perbuatan kejahatan yang dilakukan pelaku. Dalam konteks ini, hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2016. Veronica Tan menegaskan pentingnya memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku, terutama karena sebagai seorang dokter, seharusnya ia memberikan pelayanan medis yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, Veronica Tan mengajukan agar pihak kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama sebagai bentuk keadilan dan kepedulian terhadap korban kejahatan seksual.
Dokter Priguna: Veronica Tan Minta Hukuman Kebiri

Read Also
Recommendation for You

Tim LNHAM telah berhasil memetakan tujuh ruang lingkup investigasi terkait tragedi kerusuhan yang terjadi pada…

Evakuasi korban yang terjebak, khususnya anak-anak, merupakan tugas yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. DPKP Kota Depok…

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kuliah umum di hadapan 8.000 santri Pondok Pesantren…

Sejumlah diaspora Indonesia di Amerika Serikat meriahkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di New York pada…

Presiden Prabowo Subianto telah tiba di New York, Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum…