Sebuah laporan telah diajukan terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan oleh mitra dapur atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum dari mitra dapur tersebut, Danna Harly, menyatakan bahwa pihak yayasan tidak membayar hak dari mitra dapur bernama Ibu Ira. Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Awalnya, kerjasama antara Ira dan pihak yayasan dimulai sejak bulan Februari hingga Maret 2025 di SPPG Kalibata dengan memasak sekitar 65.025 porsi. Perselisihan muncul ketika terungkap adanya perbedaan anggaran di tengah jalan, di mana harga per porsi dalam kontrak mulanya Rp15 ribu kemudian diubah menjadi Rp13 ribu. Setelah berbagai upaya penagihan hak, termasuk somasi dan konfirmasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Ira akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak berwajib. MBN diindikasikan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Aksi ini mencakup seluruh dana operasional yang dikeluarkan oleh Ira, mulai dari bahan pangan hingga peralatan dapur dan juru masak. Semua pengeluaran tersebut didanai oleh Ibu Ira, yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk menutup kerja sama dengan MBG di Kalibata.
Penggelapan Mitra Dapur di Kalibata, Yayasan MBG Dilaporkan ke Polisi

Read Also
Recommendation for You

Jakarta selama seminggu terakhir diwarnai oleh beberapa peristiwa terkait keamanan, mulai dari penggelapan dana yayasan…

Pihak kepolisian sedang mengusut kasus aksi pencurian motor (curanmor) yang berujung pada penembakan seorang warga…

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap seorang pria tak dikenal yang membuat keributan dan…

Pria pengendara mobil listrik, berinisial MPK diduga mabuk sehingga menabrak seorang pengendara motor, pejalan kaki,…

Keamanan siber menjadi hal yang sangat penting dalam setiap organisasi bisnis atau pemerintahan. Hal ini…