PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

ART Gasak Harta Majikan Rp125 Juta: Kronologi dan Penangkapan di Jakbar

Belum lama ini, Subdit Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) dengan inisial RK (32) yang terlibat dalam kasus pencurian harta senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, ketika korban pulang dari liburan dan meminta RK untuk membukakan pintu gerbang. Namun, RK tidak kunjung memberikan respon, membuat korban dan keluarganya masuk ke dalam rumah tanpa mendapati RK di sana. Setelah diperiksa kembali melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa RK telah membawa kabur semua barang berharga korban yang ada di rumah.

Korban mengalami kerugian materi yang signifikan akibat tindakan pencurian tersebut. Melalui laporan yang diajukan dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan guna mengungkap kasus ini. Pada akhirnya, RK berhasil ditangkap di Dusun Bakah, Jawa Tengah pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

Proses hukum pun berlanjut, dimana RK dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 367 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun menanti RK sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Dengan demikian, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap kemungkinan kejahatan, termasuk dalam memilih asisten rumah tangga untuk menjaga keamanan di rumah.

Source link