Minggu, 21 April 2025 – 23:12 WIB
Hevearita Gunaryanti Rahayu, dikenal sebagai Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 menghadiri Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka didakwa menerima uang sebesar Rp 9.290.220.000 dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Jaksa Penuntut Umum KPK menguraikan bahwa pasangan ini menerima uang dari berbagai sumber untuk menyuap agar mendapatkan proyek tertentu. Uang tersebut berasal dari pengusaha dan direncanakan untuk pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD dalam APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi mendapat hukuman pidana karena merupakan bentuk penyuapan terhadap pejabat publik. Selengkapnya dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK mengenai jumlah uang yang diterima oleh Mbak Ita dan suaminya dapat dilihat di sumber berita tertera.
Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
