Pada hari Selasa, 22 April 2025, kedua terdakwa mendengarkan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan. JPU menuntut jaksa gadungan Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora dengan hukuman penjara selama tiga tahun, karena menipu Donar Agustinus Siregar, seorang pengusaha alat kesehatan. Jaksa Penuntut Umum, Septebrina Silaban, mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut pada terdakwa.
Andi Wahab Simamora dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan sebagai seorang oknum jaksa gadungan. Selain itu, terdakwa lain, Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution, juga dituntut pidana penjara tiga tahun karena turut serta dalam tindak pidana tersebut. Perbuatan keduanya dianggap melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan kedua terdakwa dianggap sebagai penipuan terhadap Donar Agustinus Siregar. Persidangan ditunda setelah mendengarkan tuntutan JPU, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan nota pembelaan para terdakwa. Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menegaskan penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan para terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan). Selain itu, jaksa gadungan yang menipu pengusaha di Sibolga juga dituntut hukuman penjara selama tiga tahun sebagai bentuk keadilan bagi korban yang telah ditipu.