Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3) karena tidak ditemukan unsur pidana. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan tindak pidana. Penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara sesuai dengan laporan yang diajukan, dan berbagai pihak eksternal juga diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam kasus ini, dan keterangan saksi serta ahli menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak bersifat kriminal. Fakta-fakta yang disajikan, seperti adegan pra rekonstruksi dan keterangan saksi, menggambarkan peristiwa yang terjadi sehingga membantu memahami penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut. Selain itu, dokter forensik juga menyebutkan bahwa konsumsi alkohol dengan dosis tinggi oleh korban berperan dalam kejadian tersebut.
Meskipun kasus tewasnya mahasiswa UKI ini telah dihentikan penyelidikannya, petugas tetap menyelidiki setiap aspek untuk memastikan kebenaran atas kematian tersebut. Dengan demikian, penjelasan yang diberikan oleh pihak berwenang dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait kejadian yang menimpa mahasiswa UKI tersebut.