Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, TS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mengingatkan Rohmat untuk bersikap jujur selama persidangan berlangsung, karena ia telah mengucapkan sumpah dan di BAP (berita acara perkara). Selanjutnya, jaksa Rico Sudibyo mengajukan pertanyaan kepada Rohmat terkait dengan tugasnya dan surat perintah pengukuran saat bekerja di BPN.
Rohmat kemudian menjelaskan bahwa pada tahun 2004, ketika terjadi pengukuran tanah di wilayah Rorotan, ia bertugas sebagai petugas pengukur atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun demikian, Rohmat tidak mengenal TS dan JS, pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Selama persidangan, Rohmat juga menyampaikan bahwa setelah melakukan pengukuran, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan, sehingga ia hanya menyerahkan hasil pengukuran kepada petugas gambar BPN.
Selain itu, dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 di Kantor BPN Jakarta Utara. TS diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, yang diancam sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Melalui persidangan ini, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan lebih lanjut.