Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4) dini hari. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan seorang pria yang diduga terlibat tawuran oleh Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin ke Mapolsek Metro Penjaringan. Pelaku tawuran yang berasal dari daerah Sunter kemudian diamankan di Jalan Bandengan Utara dengan barang bukti berupa tembakau sintetis yang diakui sebagai miliknya. Setelah pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan negatif narkoba namun ditemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,32 gram. Tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan terhadap temuan narkoba ini.
Polisi Penjaringan Tangkap Pelaku Tawuran dengan Sabu-sabu Sintetis

Read Also
Recommendation for You

Penertiban terhadap parkir liar dan “Pak Ogah” dilakukan oleh Kepolisian di sejumlah titik di Tamansari,…

Modus Pengedar Narkoba di Matraman Jakarta Timur Melalui Penjualan Teh Oplosan Pihak Kepolisian berhasil mengungkap…

Berkas perkara artis Nikita Mirzani masih sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta…

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam…

Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan…