Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4) dini hari. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan seorang pria yang diduga terlibat tawuran oleh Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin ke Mapolsek Metro Penjaringan. Pelaku tawuran yang berasal dari daerah Sunter kemudian diamankan di Jalan Bandengan Utara dengan barang bukti berupa tembakau sintetis yang diakui sebagai miliknya. Setelah pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan negatif narkoba namun ditemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,32 gram. Tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan terhadap temuan narkoba ini.
Polisi Penjaringan Tangkap Pelaku Tawuran dengan Sabu-sabu Sintetis
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor hasil…

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah membuat keputusan untuk memblokir permanen seorang penumpang yang melakukan…








