Ini Kronologi Pembunuhan dengan Jasad Dimasukkan ke Dalam Karung

Kasus pembunuhan di Tangerang yang menimpa korban AB alias A (33) telah menarik perhatian karena pelaku, N alias R (23), merasa kesal dengan sikap korban. Kejadian tragis ini berawal ketika keduanya sedang bekerja di tempat bordir dan terlibat dalam obrolan terkait pekerjaan. Pelaku merasa tersinggung karena korban bersikap acuh kepadanya. Akibatnya, pelaku merasa emosi dan dipengaruhi oleh kebutuhan ekonomi sehingga muncul niat untuk mencuri sepeda motor korban.

Tersangka mencoba untuk mencuri motor korban yang terparkir tanpa kunci, namun ketika rencananya terhalang, pelaku tiba-tiba menyikut tengkuk korban secara kasar. Korban terjatuh dan tersangka melanjutkan serangan dengan memukul kepala korban menggunakan berbagai benda, termasuk besi dan piring. Pelaku bahkan menyayat jari korban dengan pisau untuk memastikan korban telah meninggal.

Mayat korban kemudian dibungkus dalam plastik dan karung sebelum dibuang oleh pelaku. Kasus ini kini ditangani oleh pihak berwenang dan pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Semoga keadilan akan segera ditegakkan untuk korban dan keluarganya.

Source link