Polisi Tangkap Pelajar Bacok Rekan Usai Mabuk Tanjung Priok

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pelajar dengan inisial YR alias Acil, yang diduga membacok rekannya LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku ini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pembacokan.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Jumat, saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka baru selesai memasak ayam dan nasi, kemudian bersama dengan korban dan dua rekan lainnya, Z dan S, berkumpul untuk makan bersama. Pada saat itu, saksi S membeli minuman alkohol yang kemudian dikonsumsi hingga habis pada pukul 17.30 WIB. Mereka kemudian kembali membeli minuman dan melanjutkan konsumsi minuman keras.

Ketika korban sedang berbicara dengan saksi S, tersangka merasa tersinggung setelah mendengar bahwa korban membicarakan dirinya. Tanpa banyak kata, tersangka langsung mengambil parang dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak. Peristiwa tersebut dilihat oleh saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.

Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kasus pembacokan ini dapat diungkap dengan baik oleh pihak berwajib. Kita sebagai masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi dari konflik yang terjadi. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Source link