Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil menghentikan peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara. Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait kekhawatiran akan peredaran obat ilegal dari toko tersebut. Obat ilegal ini dijual tanpa resep dokter dan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, semua obat yang disita akan dijadikan barang bukti. Pemilik toko diberikan sanksi dengan berita acara pemeriksaan untuk ditindaklanjuti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Selain itu, dua pedagang lain yang melanggar aturan juga diberikan sanksi secara bersamaan. Tujuan operasi ini adalah untuk mencegah peredaran obat ilegal di kalangan pelajar atau remaja dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, termasuk pengurus lingkungan, yang mengharapkan tindakan tegas terhadap penjual obat ilegal. Aksi Satpol PP Kebayoran Lama ini merupakan langkah positif dalam mengatasi masalah peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Sitaan 1.001 Butir Obat Ilegal oleh Satpol PP Kebayoran Lama

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram…

Kepolisian Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus pembegalan payudara yang terjadi di depan sebuah indekos di…

Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah ormas di…

Tiga penagih utang (debt collector) ditangkap polisi karena melakukan penarikan paksa sepeda motor di Kalideres,…