Seorang pelaku pembunuhan dengan inisial N mengakui penyesalannya setelah mengambil nyawa AB yang kemudian mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. “Saya menyesal (membunuh),” ujarnya dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pelaku juga mengakui tindakannya sebagai keliru karena korban adalah temannya yang dikenal sejak lama ketika keduanya bekerja bersama. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pelaku N alias R (23) dan korban AB alias A (32) pernah bekerja bersama di sebuah konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan pada tahun 2011. Mereka juga tinggal dalam kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut. Saat penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti seperti besi bekas shockbreaker motor, sendal jepit, sampel bercak darah, pisau, tas kain, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa menjatuhkan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menyimpan mayat korban di dalam karung dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pembunuh Mengaku Menyesal Setelah Memasukkan Mayat ke Dalam Karung

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram…

Kepolisian Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus pembegalan payudara yang terjadi di depan sebuah indekos di…

Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah ormas di…

Tiga penagih utang (debt collector) ditangkap polisi karena melakukan penarikan paksa sepeda motor di Kalideres,…