Pada Senin, 28 April 2025, Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) telah berhasil menangkap sebuah kapal nelayan asal Jawa Tengah (Jateng) yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru. Kapal KMN Mina Pangestu yang diamankan pada Selasa (22/4) membawa 2,4 ton ikan hasil tangkapan dengan jaring ikan jenis cantrang. Sebanyak 19 ABK dan satu nakhoda berinisial WJ asal Rembang, Jateng telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar berdasarkan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penangkapan ini dilakukan setelah keluhan nelayan lokal mengenai aktivitas nelayan dari luar wilayah Kalsel yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan dan tidak ramah lingkungan. Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto bersama dengan personel KP. Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menindakkapati kapal tersebut setelah melakukan operasi penindakan. Tiga kapal nelayan lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam pengawasan di perairan selatan pulau Kalimantan, Ditpolairud Polda Kalsel bekerja sama dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut dan menjaga lingkungan perairan yang masih lestari. Berita ini dapat diakses lebih lanjut di kalsel.jpnn.com.