Berita  

Hakim PN Surabaya Nonaktif Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang terkait korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus di PN Surabaya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penetapan tersangka dilakukan sejak 10 April 2025. Selain itu, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait kasus di PN Surabaya pada tanggal yang sama. Pada hari Senin, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa saksi bernama TNY sebagai bagian dari pemeriksaan dalam kasus ini. Sebelumnya, Heru Hanindyo telah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain Heru, dua hakim nonaktif PN Surabaya lainnya juga dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus yang sama. Menurut jaksa penuntut umum, ketiga hakim tersebut dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan tersangka terhadap hakim nonaktif PN Surabaya terkait kasus TPPU dan korupsi.

Source link